Himbauan!

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang Menghimbau untuk tidak mengunakan jasa calo.
  • Manipulasi Data Kependudukan Pidana 6 Tahun atau Denda Rp. 75.000.000.
  • Mencetak, menerbitkan, mendistribusikan dokumen kependudukan Penjara 10 Tahun, Denda Rp. 1.000.000.000, Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Dengan menggunakan layanan kami (DAFON) anda setuju dan tunduk terhadap kebijakan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang / Menurut Undang-undang yang berlaku.
  • Segala tindakan penipuan pemalsuan akan ditindak sesuai hukum pidana/perdata.